HEADLINEPEMPROV BABEL

Arahan Penjabat Gubernur Untuk OPD Penerima Dana Dekon dan TP

109
×

Arahan Penjabat Gubernur Untuk OPD Penerima Dana Dekon dan TP

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali memimpin langsung rapat pimpinan yang digelar di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Senin (29/1/2024).

Safrizal mengungkapkan, rapat pimpina itu sebagai bentuk usaha tindakan pengendalian dan untuk mengoptimalkan Dana Dekonsentrasi (Dekon) serta Tugas Pembantuan (TP) tahun 2024.

“Kegiatannya dalam rangka pengendalian dan monitoring anggaran pusat yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi di APBN 2024,” ungkap dia.

Untuk tahun 2023, penerima Dana Dekon dan TP diketahui ada 16 Organisasi Perangkat Daerah. Sementara tahun 2024 terdapat 17 OPD dengan informasi, penerima Dana Dekon sebanyak 12 OPD untuk 28 Satuan Kerja dan 5 OPD untuk 10 Satker.

“Intinya bahwa anggaran dari pusat sudah tersedia dalam DIPA, dan segera diakselerasi pelaksanaannya agar memberikan trickle down effect kepada ekonomi Bangka Belitung,” jelas dia.

Total anggaran Dana Dekon dan Tugas Pembantuan untuk tahun 2024 dengan rincian penerima Dana Dekon 37,85% dan penerima TP sebanyak 62,15%.

Seperti diketahui, Dana Dekon merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur untuk mendukung pelaksanaan dekonsentrasi yang dananya berasal dari APBN.

Sedangkan Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah, yang mencakup semua penerimaan serta pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan tersebut.

“Sesuai dengan perintah, Gubernur agar “Gass” pelaksanaan anggaran APBN yang sudah disediakan untuk segera dilakukan agar ekonomi juga dapat bergerak,” demikian Safrizal. (*)

Sumber: Dinas Kominfo