BANGKA BARAT – Dua orang pria warga Pangkalpinang disergap polisi saat hendak mengambil 2 koper besar berisi ganja seberat 24 kilogram, di SPBU Kejora, Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa ( 30/1/2024 ).
Dua kurir tersebut, DS (32) dan SD (49) disergap Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat yang dipimpin Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo setelah mobil carteran mereka berhenti di SPBU Kejora.
Diketahui DS berasal dari Prapag Kidul Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes Jawa Tengah dan berdomisili di Kelurahan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Sedangkan SD beralamat di Desa Dul Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, ganja dalam jumlah besar itu dibawa dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara oleh kedua kurir DS dan SD dengan modus menggunakan dua kendaraan.
Ganja 24 kilogram ditempatkan di satu mobil, sedangkan mereka berdua mengawalnya dengan mobil lain hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Di Palembang mereka mengganti mobil carteran atau travel sampai ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok Kabupaten Bangka Barat. Setelah itu mereka bergerak ke tempat yang telah ditentukan untuk menurunkan barangnya, masih dengan modus dua mobil,” jelas Ade saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres, Kamis ( 1/2/24 ).
Namun pergerakan dua kurir dan puluhan kilogram ganja itu sudah dipantau Tim Gabungan Polres Bangka Barat. Polisi mengikuti mereka sampai ke tempat tujuan untuk meringkus pemilik barang yang awalnya bagai tidak bertuan.
“Mereka ini memerintahkan kepada sopir barangnya tolong diturunkan di SPBU Kejora di Kampung Dul. Di situlah tim menyergap mereka. Nilainya ganja ini total 60 jutaan kalau estimasi per kilonya 2 jutaan. Bahkan mungkin bisa lebih kalau sekilo 4 sampai 5 juta berarti bisa ratusan juta,” imbuhnya.
“Ini sudah sangat sistematis sekali. Saat disergap, mereka mengaku hanya mengambil koper. Tapi personel kita menemukan ada kunci gembok yang cocok dengan koper ya kita curigai berisi ganja. Dan setelah digeledah ternyata memang benar isinya ganja yang sudah dibungkus rapi,” jelas Kapolres.
Dua orang yang diamankan hanya berperan sebagai kurir. Mereka diiming – imingi upah Rp1.000.000 per kilogram bila penyelundupan daun haram ini sukses. Walaupun DS dan SD mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba, polisi tidak percaya begitu saja dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kita tidak percaya begitu saja, tim yang dipimpin oleh Pak Waka akan melakukan pendalaman dan pelacakan pengembangan ke jaringan-jaringan baik di Palembang maupun Sumatera Utara dan di daerah Pangkalpinang. Karena ini kemungkinan dari Pangkalpinang baru nanti disebarkan ke seluruh wilayah yang ada di Pulau Bangka,” kata Ade Zamrah.
Barang bukti yang diamankan, 24 paket dibungkus lakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja, 2 buah tas koper warna hitam dan coklat, 2 handphone dan 2 set kunci gembok.
Tersangka DS dan SD masing-masing disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp10.000.000.000,” tutup Ade Zamrah.
Di lain pihak, DS salah satu kurir ganja puluhan kilo itu mengatakan, kenal dengan bos di Sumatera Utara saat dia mengunjungi keponakannya. Sang bos menawari pekerjaan mengantar ganja kepadanya dengan uang jalan Rp7.000.000 dan upah Rp1.000.000 per kilogram.
DS pun tergiur dan mengajak rekannya, SD. Terkait modus yang dirancang dengan sistematis untuk menghindari deteksi polisi, menurut dia hal itu dirancang oleh sang bos. Mirisnya, upah tidak diterima mereka malah masuk jeruji besi.
“Saya mau karena faktor ekonomi. Upahnya belum dibayar sama sekali, karena kita baru sekali. Mau diedarkan kemana itu belum ada perintah bos. Kalau modus itu dari bos yang merancangnya,” ujar DS yang mengaku sangat menyesali perbuatannya. ( SK )
Sumber: portaldutaradio.com