HEADLINEHUKRIM

Kejari Bangka Barat Selamatkan Uang Negara Rp. 1,129 Milyar

181
×

Kejari Bangka Barat Selamatkan Uang Negara Rp. 1,129 Milyar

Sebarkan artikel ini
Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne didampingi Kasi Intel, Mario Nicholas dan Kasi Pidsus, Agung Dhedi Dwi Handes.

BANGKA BARAT — Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bangka Barat sepanjang tahun 2021, berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,129 miliar dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, capaian itu diraih melalui pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dan denda serta uang hasil pelaksanaan lelang barang rampasan, yang berasal dari perkara Tipikor pada PT. BPRS Babel Cabang Muntok dan Homestay Fair Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

” Sejumlah uang yang telah berhasil diselamatkan tersebut telah langsung dikembalikan kepada pihak PT. BPRS Bangka Belitung dan disetorkan kepada kas negara,” ujar Helena, Jum’at ( 31/12/2021 ) kemarin.

Pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan yang diputuskan kepada pelaku tindak pidana korupsi, menurut dia, pada hakekatnya adalah sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tersebut perlu dituntut dan diputuskan pada setiap perkara tindak pidana korupsi, sebagai salah satu upaya dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

” Upaya penegak hukum ini sejalan dengan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang meliputi tindakan pencegahan, penindakan serta pengembalian keuangan negara,” cetus Helena.

Dikatakan Helena, dalam berbagai pendekatan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak lagi hanya berfokus pada berat atau ringannya hukuman penjara, melainkan juga bagaimana adanya proses pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat sampai saat ini telah melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara, terutama pada perkara tindak pidana korupsi dengan persentase penyerapan anggaran yang sudah mencapai 100% dari total anggaran. Hal itu berarti seluruh kegiatan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Seksi Tindak Pidana Khusus tahun 2021 ini telah selesai dilaksanakan.

Dengan kata lain, pihak Kejari kata Helena, telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangka Barat dengan baik, sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.

” Kita berharap uang hasil pemulihan dan penyelamatan keuangan negara yang telah disetorkan dan masuk ke dalam kas negara tersebut dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, yang saat ini masih dalam pandemi Covid – 19 serta juga dapat mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” harapnya. ( SK )