BANGKA — Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan mengungkapkan, ada empat lokasi yang tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan timah.
Pasalnya, keempat lokasi itu, kata Indra, merupakan atensi khusus dari Kapolda untuk tidak dilakukan penambangan.
” Ada empat lokasi yang dilarang, itu atensi dari Pak Kapolda , yang pertama Hutan Lindung, yang kedua Kawasan Wisata, yang ketiga Pemukiman dan yang keempat Tempat Umum,” ungkapnya.
Kata Indra, Kabupaten Bangka sendiri merupakan wilayah yang dikategorikan banyak kegiatan tambang. Bahkan, kata dia, semua berjalan secara resmi maupun non resmi alias ilegal.
Namun, menurut Indra, Polisi sendiri tidak bisa bergerak sendiri. Maka dari itu, kata dia, untuk mengatasi hal itu, menjadi PR bagi Kepolisian, sebabnya, disamping hal itu, adalah sumber perekomonomian masyarakat.
Maka dari itu, kata Indra, pihaknya, perlu sinergi dengan Pemerintah maupun tokoh masyarakat, guna mencari solusi yang tepat.
” Kita ketahui, bahwa wilayah Kabupaten Bangka, adalah wilayah giat pertambangan timah, banyak dilakukan baik resmi, maupun secara masyarakat ilegal. Nah, sekarang, apakah masyarakat tidak dengan ijin resmi bisa kita tangkap? Bisa, tetapi berdampak sosial. Nah, bagaimana kita mau menertibkannya? Tunggu laporan pengaduan baru turun. Ini merupakan PR berat bagi kita, bagaimana mengatur ekonomi,” jelasnya.
” Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kita perlu sinergi baik Pemerintah Daerah maupun tokoh masyarakat , di sisi lain perekonomian harus naik, tetapi di sisi lain ada unsur pelanggaran. Ke depan, semoga kita bisa bersama-sama, sehingga bisa mencari solusi bersama,” demikian AKBP Indra. (Randhu)