BANGKA SELATAN – Badan Pengawas Pemilu bersama Satpol PP dan Gakkukmdu di Kabupaten Bangka Selatan, mulai menertibkan berbagai alat peraga kampanye, Minggu (11/2).
Penertiban diseluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan ini dilakukan mengingat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang memasuki masa tenang.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri mengatakan penertiban ini dilakukan untuk mensterilisasi aksi kampanye dari para parpol dan peserta Pemilu tiga hari menjelang pencoblosan.
“Penertipan APK ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI nomor 5 tahun 2024, bahwa masa tenang tidak ada lagi APK yang ada unsur-unsur kampaye,” ujar Amri kepada Mediaqu.
Adapun titik lokasi penertiban di mulai dari kawasan Simpang 5 Toboali, sepanjang ruas jalan Jenderal Sudirman, dan berbagai jalan umum yang dijadikan lokasi pemasangan APK.
Sementara untuk penertiban baliho dengan ukuran yang besar, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menggunakan alat bantu crane agar penertiban APK lebih mudah.
“Kita tidak lagi persuasif, karena semua peserta pemilu sudah mengetahui kapan masa tenang. Ketika masih dilakukan maka terjadi pelanggaran dan kita tertibkan,” tegasnya.
Amri menjelaskan, Bawaslu Bangka Selatan sebelumnya sudah mensosialisasikan ke setiap parpol untuk bisa mencopot dan membersihkan APK-nya secara mandiri.
“Namun masih banyak APK yang belum dibersihkan oleh parpol tersebut. Penertiban APK ini secara nasional serentak dilakukan,”bebernya.
Mantan Ketua KPU Bangka Selatan ini juga memberikan himbauan sehubungan telah memasuki tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye.
“Kegiatan kampanye itu seperti sosialisasi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya yang mengandung unsur kampanye,” pungkasnya. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id