HEADLINEHUKRIM

Terkait Korupsi Tata Niaga Timah, Sudah 11 Orang Ditetapkan Tersangka

305
×

Terkait Korupsi Tata Niaga Timah, Sudah 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka RL, General Manager PT TIN

JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kini kembali menetapkan 1 orang tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedena, mengatakan hingga saat ini tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka.

“Yakni RL selaku General Manager PT TIN, sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang, termasuk perkara Obstruction of Justice tersangka TT,” kata Ketut melalui rilis resmi yang diterima media ini, Senin (19/2/2024).

Ketut menambahkan peran tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh tersangka MRPT dan tersangka EE, guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali tersangka RL,” jelasnya.

Menurut Ketut, berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024,” terangnya.

Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Dika)