BANGKA BARAT – Seorang pria inisial RE (30), diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat lantaran terlibat kasus peredaran narkotika.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Prasetyo, menjelaskan kronologis penangkapan RE belum lama ini.
Dikatakannya, awalnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
RE diamankan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 3 paket plastik klip yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Paket tersebut ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri. Selain itu ditemukan pula 1 unit timbangan digital di sekitar tempat RE duduk,” ungkap dia.
Lanjut Budi, setelah diamankan RE beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Sumber: Humas