JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 3 orang saksi.
Pemeriksaan saksi-saksi itu masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Ketiga saksi itu antara lain TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin, RN dan KRM Pegawai PT RBT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedena, mengatakan ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Lanjutnya, pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Rabu. (Dika)