HEADLINEHUKRIM

Polisi Amankan 20 Ton Timah Kering

1529
×

Polisi Amankan 20 Ton Timah Kering

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengamankan dua orang (As dan Sw), terduga pelaku penyeludupan timah di Pantai Mentigi Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (16/03/2024).

Selain mengamankan AP dan S, polisi juga mengamankan sebanyak 273 karung atau sekitar 20 ton pasir timah kering siap kirim dari rumah milik As di Dusun Pala, Desa Teluk Limau.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menyebutkan operasi gabungan tersebut sebagai bukti nyata pihak kepolisian menanggapi informasi yang beredar tentang perkara penyeludupan pasir timah di wilayah hukumnya.

“Kedua tersangka penyelundupan pasir timah tanpa izin yaitu As dan Sw. Mereka diamankan tim gabungan Satreskrim dan Polairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, dan ada juga tim dari Polda Babel, saat sedang akan melakukan penyeludupan timah menggunakan Kapal,” ungkap dia.

Ade Zamrah menyebutkan, dari penangkapan itu tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 273 karung timah kering. Pihaknya akan terus mendalami dan menyelidiki untuk tersangka lainnya.

“Kita tidak mengabaikan saja informasi dari pemberitaan, sehingga kita langsung merespon cepat, menyelidiki lalu menurunkan tim. Dan Alhamdulilah, berkat kerja keras serta kerja sama, tim kita berhasil mengamankan pelaku penyeludupan dan barang bukti 273 karung timah,” beber dia.

Ade Zamrah mengatakan, dari kedua tersangka ditemukan alat bukti untuk dikembangkan. Yang pertama daerah penyeludupan merupakan daerah geografis dan potensial untuk melakukan penyeludupan, karena wilayah pantai diduga kuat itu lebih dekad menuju ke luar pulau.

“Kedua tersangka yang kita amankan merupakan residivis yang pernah melakukan atau terlibat perkara penyelupan pasir timah beberapa waktu yang silam. Dan apabila tidak kita cegah dini hari tadi, penyelupan pasir timah ini kemungkinan bisa lolos,” kata dia.

Lebih lanjut Ade Zamrah menuturkan, kedua tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum dan disangkakan pasal berlapis sebagaimana pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara), Undang – undang Tata Ruang dan Undang – undang Lingkungan Hidup.

“Sudah kita terbitkan laporan polisi, kita gunakan pasal berlapis seperti yang sudah disebutkan, karena pasir timah ini didapatkan dari lokasi – lokasi ilegal,” tegas dia.

“Untuk pengembangan lebih lanjut kita butuh waktu, karena baru 1 kali 24 jam. Menurut keterangan dua pelaku ini akan kita kembangkan lagi, kita belum bisa merilis lebih lengkap, karena masih dalam pengembangan perkara yang kita dapat ini,” jelas dia.

Ade Zamrah juga menyampaikan klarifikasi tentang video yang beredar di aplikasi tiktok, bahwa kapal Polairud mengawal penyeludupan itu tidak benar atau hoaks.

“Saya jelaskan tentang video dan beberapa pemberitaan online yang menyebutkan kapal Airud mengawal penyeludupan pasir timah, itu tidak benar. Inilah bukti nyata pihak Kepolisian Bangka Belitung bekerja dengan benar untuk menindak tegas kasus penyeludupan ini,” demikian Kapolres. (Astrian Wahyanda)