PANGKALPINANG – Seorang pemuda berinisial RR alias Reval (27), warga Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, diciduk Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Reval diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Kurir sabu ini dibekuk pada Selasa (19/3/24) malam.
“Untuk kesehariannya pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan di rumahnya di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Jojo, Kamis (21/3/24) malam.
Dari tangan pelaku, Tim Subdit III berhasil mengamankan sebanyak 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan 8 tisu yang dibungkus lakban coklat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam serta 1 unit handphone.
“13 paket sedang sabu ini disimpan oleh pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan seberat 109,35 gram,” terang Jojo.
“Untuk pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku RR,” tambah Jojo.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas dia. (*)
Sumber: Bid Humas