JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 2 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedena, melalui keterangan resmi yang diterima media ini mengungkapkann, dua orang tersebut diperiksa pada Jumat 22 Maret 2024.
“Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wilayah Belitung. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa,” ungkap dia.
Ketut menambahkan, kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Lanjutnya, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Dika)