SELUMA – Seorang laki-laki berinisial MN (39), warga Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, diamankan Satreskrim Polres Seluma.
MN diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun 5 bulan.
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan, mengatakan perbuatan tidak senonoh dilakukan di rumahnya, saat rumah dalam keadaan sepi.
“Sewaktu istrinya pergi bekerja di rumah makan,” ungkap Kompol Tatar Insan, didampingi Kasi Humas dan Kasat Reskrim dalam Konfrensi Pers, Rabu 3 April 2024.
Kejadian persetubuhan itu sudah tujuh kali dilakukan terduga pelaku terhadap korban, yang pertama sampai ke enam terjadi di tahun 2023 lalu.
“Kejadian yang terakhir tanggal 5 Maret 2024,” ujar dia.
Atas perbuatannya MN disangka melanggar Pasal 76D subsidair Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan antara tersangka dengan korban masih memiliki hubungan keluarga,” tegas Kompol Tatar Insan. (Soni/Mb)