HEADLINEHUKRIM

Barang Bukti 35 Kg Sabu Dimusnahkan, Begini Caranya

489
×

Barang Bukti 35 Kg Sabu Dimusnahkan, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – Tidak mau menunggu lama, Polres Bangka Barat gerak cepat memusnahkan barang bukti 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan besar di Pelabuhan Tanjung Kalian tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Pemusnahan barang haram itu digelar di Gedung Catur Prasetya Mako Polres Bangka Barat, Kamis ( 4/4/2024 ). Nampak hadir Bupati Bangka Barat, Sukirman, BNN Provinsi Babel, Direktorat Narkoba Polda Babel dan Forkopimda setempat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, mengatakan sistem pemusnahan sabu-sabu kali ini dilakukan dengan cara diblender. Selanjutnya barang tersebut dicampur dengan wipol dan dibuang ke septic tank.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau upaya penyelewengan barang bukti.

“Jadi kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyalahgunaan ataupun upaya-upaya menyelewengan barang bukti ini sangat kita cegah semaksimal mungkin,” tegas Ade.

Setelah pemusnahan dilakukan, Ade Zamrah berharap Polres Bangka Barat maupun Polda Babel terhindar dari isu-isu negatif terkait penyelewengan barang bukti, seperti yang pernah terjadi di Polda Sumatera Barat.

Sebab menurut Ade Zamrah, hal-hal yang berkaitan dengan penanganan barang bukti ini sangat sensitif.

“Ini yang selalu diingatkan oleh Bapak Kapolda kepada kami, jangan sampai nanti terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan ataupun penggantian barang bukti yang lain dan sebagainya. Tadi sudah disaksikan sendiri 35 bungkusnya murni, benar narkoba,” kata dia.

Ade Zamrah menambahkan, terkait persidangan dua orang pelaku yakni Dika ( 26 ) dan Sien ( 27 ) masih dalam proses melengkapi berkas. Selain itu dua orang DPO lainnya yakni F dan Y masih terus diburu. ( SK )

Sumber: portaldutaradio.com