HEADLINEPEMPROV BABEL

Safrizal Langsung Ambil Keputusan Tegas

661
×

Safrizal Langsung Ambil Keputusan Tegas

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, bersama Forkopimda serta perangkat daerah terkait melakukan peninjauan ke Muara Kantung atau Muara Jelitik Kabupaten Bangka, Selasa (16/4/2024).

Berangkat dari titik kumpul di Pelabuhan Pangkalbalam, Safrizal dan Forkopimda berangkat menggunakan kapal boat Badan SAR menuju Perairan Jelitik.

Para pimpinan di Negeri Serumpun Sebalai itu menempuh perjalanan laut selama lebih dari dua jam untuk melihat langsung kondisi muara Perairan Jelitik yang mengalami pendangkalan.

Sesampai di daratan, rombongan disambut oleh Penjabat Bupati Bangka bersama Forkopimda dan para nelayan maupun organisasi nelayan setempat.

Diskusi pun dilakukan di bibir alur muara. Setelah berlangsungnya diskusi, Safrizal langsung mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera melakukan pengerukan dengan melibatkan perusahaan yang sudah memiliki izin pengerukan, maupun izin menjual pasir dari hasil pengerukan.

“Kami Forkopimda (Provinsi) bersama seluruh Forkopimda Pemkab Bangka bertekad (Pendangkalan muara Jelitik) untuk diperbaiki. Untuk memperbaiki ini perlu pertama administrasi terpenuhi, jangan ada perkeliruan. Beginilah keadaannya, tertutup habis, makanya diperbaiki,” ujar ujar Safrizal di sela-sela peninjauan.

Safrizal menegaskan kepada Penjabat Bupati Bangka dan jajaran Forkopimda maupun perangkat daerah, untuk tidak ragu dalam melaksanakan pengerukan, selama sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Karena kedaruratan itu ada di bupati, kami akan mengawal bupati supaya segera memerintahkan pekerjaannya. Jangan ragu-ragu, karena semua Forkopimda kompak untuk mengawal ini. Fokus ke jalur ini jangan ke mana-mana,” tegas dia.

Safrizal juga memberikan jalan kepada pihak lain (perusahaan) yang memiliki izin yang sama, untuk dapat bergotong-royong membantu melakukan pengerukan, sekalipun yang membedakan berkenaan dengan izin menjual.

Sebab, ia mengakui jika pemerintah daerah baik Pemprov Babel maupun Pemkab Bangka, tidak mampu untuk melakukan hal tersebut sendiri dikarenakan keterbatasan anggaran.

“Solusinya hanya pengerukan. Boleh melibatkan pihak lain, yang punya izin menjual silakan (jual), yang tidak punya izin bantu menjual pasir, kita gotong royong. Anggaran pemda tidak mampu untuk itu, sama saja menggarami lautan. Yang penting keangkut saja dulu dan kebuka alur, nelayan terbantu, itu yang penting. Kita kerjakan dulu kedaruratan ini,” beber dia.

“Ini tujuannya untuk kemaslahatan nelayan atau masyarakat di sini. Apakah nanti perusahaan yang mengerjakan ini kompensasi dari pasir, silakan. Bupati sesuai perda boleh mengambil pajak retribusi. Kita dengar sendiri nelayan mengeluh sudah terlalu lama. Segera jangan dilama-lamakan, masyarakat sudah dongkol ini karena kita terlalu lama. Jadi, kita kerjakan secepatnya, laporkan ke kami di provinsi kalau ada kendala-kendala,” kata dia. (*)

Sumber: Dinas Kominfo