PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menyatakan dalam sistem pemerintahan ada ketentuan-ketentuan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pegawai, baik PNS, PPPK maupun PHL.
Hal itu disampaikan Lusje dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (17/4) pagi.
“Kita berpemerintahan ada struktur pemerintahannya, ada kewajiban yang harus kita lakukan, ada larangan yang tidak boleh kita lakukan juga,” ungkap dia.
Lebih lanjut Lusje menuturkan, kalau pada saat pemilu serentak yang lalu pegawai dilarang berfoto dengan pose angka satu, dua dan seterusnya, sekarang sudah tidak ada lagi larangan itu.
“Mungkin nanti akan ada larangan lagi setelah mau ada Pilkada. Karena memang begitu kita berpemerintahan. Ada larangan, ada kewajiban, ada hak kita. Nah, hak kita antara lain yaitu gaji setiap bulan. Kalau nggak dibayarkan, silahkan tuntut. Karena hak saya sebagai pegawai adalah gaji saya yang sesuai ketentuan,” tutur dia.
Lusje mengimbau agar seluruh PNS, PPPK maupun PHL, agar memahami aturan tentang apa yang menjadi hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi bagi pegawai?
“Mari kita baca lagi, kita laksanakan untuk jalannya roda pemerintahan sesuai ketentuan,” imbau dia.
Masih kata Lusje, apabila semua lurah melaksanakan kegiatan dengan baik, maka baiklah itu kecamatan.
“Jadi kalau 7 kecamatan ini baik, maka baiklah Kota Pangkalpinang. Itu ya, terstruktur kita,” demikian Lusje. (Romlan)