BENGKULU – AM (29), seorang mantan narapidana kasus miras palsu yang bekerja di salah satu kantin Rutan Malabero Bengkulu, akan kembali merasakan dinginya jeruji besi.
Warga Penurunan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu itu kedapatan berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk konsumennya yang nerupakan napi Rutan Malabero.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, pada konferensi pers yang digelar Aula Ditresnarkoba, Jumat (19/04/2024).
Toni Kurniawan mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi rutin Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan petugas Rutan Malabero, terkait peredaran dan jaringan narkotika di Kota bengkulu.
AM diamankan petugas pengaman pintu utama di ruang portir Rutan Malabero, Rabu (17/4) pagi. Dia diamankan petugas lantaran nampak mencurigakan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang-barang yang dibawa AM. Petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil, 1 buah kaca pirek yang ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna yang disimpan pelaku di saku celana yang dikenakannya.
Petugas juga menemukan sabu 2 paket dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan logo tangan warna hijau di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa AM.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diserahkan pihak Rutan Malabero kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” ungkap dia.
Dari hasil investigasi penyidik terhadap pelaku, bahwa sabu sebanyak 2 paket kecil tersebut diperoleh dari DR dengan cara beli seharga Rp. 1.400.000 yang di transfer ke rekening milik DR pada hari Selasa (16/4).
Sabu diserahkan DR kepada AM sebanyak 2 paket kecil di Gang Sukajadi Kelurahan Penurunan, pada Selasa malam.
Sementara Kepala Pengamanan Rutan Malabero, Ganang Mahardiko, mengucapkan terimakasih kepada Polda Bengkulu atas kolaborasi dan sinergitas dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Rafflesia.
“Ini merupakan wujud nyata Rutan di Bengkulu bersama dengan Polda Bengkulu dalam penanganan dan pencegahan peredaran gelap narkoba di Rutan,” kata dia. (*)
Sumber : Humas Polda Bengkulu