HEADLINEHUKRIM

Jadi Juru Parkir, Mantan Napi Perkara Narkotika Ditangkap Lagi

329
×

Jadi Juru Parkir, Mantan Napi Perkara Narkotika Ditangkap Lagi

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Setelah mengamankan AM (29), kasus penyeludupan sabu di Rutan Malabero, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengembangan terkait asal barang yang didapatkan oleh pelaku.

Hasil analisa handphone dan keterangan dari pelaku AM, dia memperoleh dan menggunakan sabu selalu di rumah kosan LI (33) di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan Tim Subdit 1 langsung melakukan penangkapan terhadap LI di rumah kosannya.

Saat ditangkap LI sedang tidur siang. Didampingi Ketua RT dan warga setempat, tim Subdit 1 langsung melakukan penggeledahan rumah kosan LI.

Hasil penggeledahan itu polisi menemukan 1 paket sabu yang disimpandi dalam saku celana jeans warna biru, yang tergantung di dalam kamar kosan pelaku.

Tak hanya itu, pelaku LI masih menyimpan sebanyak 4 paket yang diletak sendiri dengan cara peta. Yakni 1 paket sabu berada di bawah tiang listrik di depan Masjid Al Furqan. 1 paket sabu di bawah pohon pisang di samping Masjid Al Furqan.

Kemudian 1 paket sabu di pintu pagar kebun yang berada di samping masjid Al Furqan. 1 paket sabu di gang Rumah Makan Embun Pagi di Padang Jati Kota Bengkulu, serta 1 set alat hisap sabu atau bong yang berada di bawah dapur kosannya.

“LI ini diketahui residivis narkotika 2010 yang bekerja sebagai jukir di salah satu tempat hiburan karaoke di penurunan. Adapun sabu tersebut yang dipetakannya akan dijual kepada konsumen,” ungkap Tonny Kurniawan saat menggelar konferensi pers, Jumat. (*)

Sumber : Humas Polda Bengkulu