HEADLINEHUKRIM

Ditresnarkoba Tangkap Tersangka Jaringan Nasional

315
×

Ditresnarkoba Tangkap Tersangka Jaringan Nasional

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan anggotanya berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial DR ( 29 ) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu, dan RK ( 23 ) warga Kebun kenanga Kota Bengkulu.

” Tersangka ini kami tangkap hari Rabu (17/4) di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu pukul 19.20 WIB,” ungkap dia saat press conference pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (19/4).

Tonny Kurniawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan penangkapan juru parkir pemasok sabu ke dalam Rutan Malabero Kota Bengkulu berinisial AM.

Dari pengembangan tersebut, diketahui barang haram itu didapat dari tersangka berinisial DR.

Setelah mendapatkan informasi, personil Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan DR di rumahnya di Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu, akan tetapi tersangka tidak ditemukan.

Diketahui tersangka nongkrong di kawasan penurunan Kota Bengkulu. Anggota Ditresnarkoba langsung menuju tempat yang dimaksud, dan ditemukan DR sedang berada dalam 1 unit mobil Toyota Rush bersama dengan RK.

Saat akan ditangkap tersangka DR turun dari mobil dengan membawa barang bukti yang disimpan dalam paper bag warna hitam, sedangkan tersangka RK kabur membawa mobil.

Usai kejar-kejaran sejauh 1 KM dengan berlari, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tersangka DR.

Setelah dilakukan penggeledahan pencarian yang disaksikan Ketua RT setempat, barang bukti yang disimpan oleh tersangka didalam paper bag hitam ditemukan lebih kurang 10 metetr dari lokasi tersangka ditangkap.

Sedangkan tersangka RK berhasil ditangkap oleh tim lainnya di kawasan Masjid Jamik Kota Bengkulu, bersama 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam.

” Mobil yang digunakan oleh tersangka ini mobil sewaan,” ujar Tonny.

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 3 paket besar sabu dalam plastik klip bening, 22 paket sedang sabu dalam plastik klip bening, 49 paket kecil sabu dalam plastik klip bening, 1 buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 bundel plastik klip bening, serta 1 unit handphone oppo warna hijau.

” Barang bukti diperkirakan seberat 500 gram, namun untuk pastinya akan kami timbang di pegadaian,” jelas dia.

“Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar,” beber dia.

Masih kata Tonny Kurniawan, dari pengakuan DR diketahui barang haram yang dimilikinya tersebut berasal dari tersangka lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Bengkulu.

” Identitas tersangka diatas DR ini sudah kami kantongi. Jadi DR ini dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada di Jakarta, baik itu tempat kost, biaya rental mobil hingga pemasangan CCTV di kost tersangka DR,” kata dia. (*)

Sumber : Humas Polda Bengkulu