PANGKALPINANG – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah yang diduga ilegal.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 WIB.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan Tim Subdit IV Tipidter juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa (35) yang merupakan sopir truk, dan Ya (50) yang merupakan Kernet,” ungkap Jojo, Sabtu malam.
“Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 ton,” sambung Jojo.
Jojo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 unit mobil truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,” jelasnya.
Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (*)
Sumber: Bid Humas Polda Babel