BANGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap 5 kasus penyelahgunaan narkotika selama Operasi Aantik Menumbing 2024.
Sebanyak dan 8 orang terduga pelaku serta barang bukti seberat 107.55 gram narkoba jenis Shabu berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Waka Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum, didampingi Kasi Humas dan Kasat Resnarkoba, saat press release di Mapolres Bangka, Jumat (31/5).
“Pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka dilaksanakan selama 12 hari, dimulai tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2024,” ungkap dia.
Kompol Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan, dari pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 terdapat 5 laporan polisi.
“Dari 5 laporan polisi tersebut 4 di anttaranya merupakan target operasi,” ujar dia.
Kompol Ayu Kusuma Ningrum menambahkan, atas perbuatan dari 8 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“8 pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” imbuh dia.
Kompol Ayu Kusuma Ningrum berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka khususnya Sat Resnarkoba, dapat meminimalisir peredaran barang terlarang itu.
“Dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba,” kata dia. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka