HEADLINEKAMTIBMAS

FSPB Konsisten Tolak PT Naga Mas Sumatra

56
×

FSPB Konsisten Tolak PT Naga Mas Sumatra

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Forum Ssilaturahmi Pesisir Bangka di Manunggal Hotel Sungailiat, Selasa (4/6). Foto: Romlan

BANGKA – Pasca aksi damai perwakilan organisasi masyarakat dan nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara dan Muara Air Kantung Sungailiat, Jumat (24/5) lalu, aksi penolakan terhadap rencana kegiatan PT Naga Mas Sumatra terus berlanjut.

Bahkan terkait penolakan tersebut, perwakilan Ormas dan nelayan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pesisir Bangka telah siap melayangkan surat yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Bangka.

Hal itu disampaikan oleh Forum Silaturahmi Pesisir Bangka saat menggelar jumpa pers di Manunggal Hotel Sungailiat, Selasa (4/6).

READ  Serap Aspirasi Sekaligus Sosialisasi

Penolakan itu bukan tanpa alasan. Ketua HPINS Bangka, Muhamad Ali, mengungkapkan pihaknya memperhatikan Surat Undangan Konsultasi Publik dari PT Naga Mas Sumatra Reff: 017.1/DIR-NMS/UND/V/2024 Tanggal Sungailiat, 31 Mei 2024 yang ditujukan kepada sejumlah instansi, tapi tidak mengundang atau melibatkan nelayan sebagai pihak yang terdampak langsung.

Kemudian rencana kegiatan usaha dan atau kegiatan pembangunan pabrik pengolahan silika dan fasilitas pendukung terminal khusus PT Naga Mas Sumatra yang berlokasi di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Tujuan konsultasi publik PT Naga Mas Sumatra guna mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat yang akan terkena dampak langsung,” ungkap Pak Ali, sapaan akrabnya.
READ  Bupati Beberkan RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

“Pelaksanaan Konsultasi Publik merupakan wujud pelibatan masyarakat dalam setiap rencana usaha dan atau kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup,” jelas dia.

Lanjut Pak Ali, tanggal 24 Mei lalu perwakilan Ormas dan nelayan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pesisir Bangka aksi damai menolak rencana kegiatan PT Naga Mas Sumatera.

Saat aksi itu massa menduduki halaman Kantor Balai Pertemuan Nelayan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, dilanjutkan dengan aksi berjalan kaki menuju lokasi mulut muara Air Kantung Sungailiat.
READ  Sertifikat Sebagai Bukti Hukum

“Ada juga surat dari Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia, tanggal 28 Mei 2024 dengan NOMOR: UM. 015/LKPI/JKT/05-2024. Perihal Penolakan Terhadap Kinerja PJ Gubernur Babel dalam Memberikan Kemudahan Proses Penerbitan Izin Penambangan Kepada PT NAGA MAS SUMATRA,” imbuh dia.

Lebih lanjut Pak Ali menuturkan, konsultasi publik yang direncanakan PT Naga Mas Sumatra menimbulkan pertanyaan luas di masyarakat pesisir dan nelayan, serta penggiat dan aktivis nelayan yang tergabung dalam Forum Sungailiat Pesisir Bangka tentang perizinan berusaha yang dimiliki pihak PT Naga Mas Sumatra.

Sementara Ketua KPSDA, Hendro Anggara Putra, menambahkan dengan uraian di atas, perwakilan Ormas dan nelayan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pesisir Bangka menyatakan sikap:
READ  Berlagak Belanja, Seorang IRT Larikan Gelang Emas Bernilai Jutaan

1. Mendesak Pj Bupati Bangka untuk menghentikan rencana konsultasi publik PT Naga Mas Sumatra pada tanggal 5 Juni 2024, dan membuka kepada publik kelengkapan perizinan berusaha PT Naga Mas Sumatra, terkait rencana kegiatan pembangunan pabrik pengolahan pasir silika serta fasilitas pendukung terminal Khusus yang berlokasi di kelurahan Jelitik, agar tidak menimbulkan dugaan di masyarakat pesisir dan nelayan bahwasanya Pemerintah Kabupaten bangka, turut serta dalam terciptanya polemik persoalan yang terjadi di wilayah perairan Jelitik.

2. Forum Silaturahmi Masyarakat Pesisir menolak Hasil Konsultasi Publik yang akan diselenggarakan oleh PT Naga Mas Sumatra, karena telah mengusik ketenangan dan kerukunan masyarakat pesisir dan nelayan serta di Kabupaten Bangka.

3. Mosi tidak percaya atas tujuan konsultasi publik yang dilakukan oleh PT Naga Mas Sumatra guna mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat yang akan terkena dampak langsung atas keterkaitannya terhadap para pihak terundang. (Romlan)