HEADLINEHUKRIM

Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Curas Ditangkap

34
×

Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Curas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka Data diamankan di Polsek Sungai Selan. Foto: Ist

BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Sungai Selan mengamankan Rud alias Data (27) di Gang Swadaya Kelurahan Sungai Selan, Kamis (6/6).

Kapolsek Sungai Selan, AKP Bobory Niko seizin Kapolres Bangka Tengah mengungkapkan, Data diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP

Ungkap kasus itu berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Selan, bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan menawarkan barang berupa handphone.

“Menurut informasi, handphone tersebut sesuai dengan ciri-ciri handphone milik Rabaisa yang hilang sehari sebelumnya, Rabu, 5 Juni 2024,” ungkap AKP Bobory Niko.

Mendapat informasi tersebut, AKP Bobory Niko memimpin Unit Reskrim Polsek Sungai Selan langsung bergerak menuju ke tempat pelaku bekerja sebagai nelayan di Gang Swadaya.

Sekira pukul 01.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rud alias Data.

“Setelah diinterogasi, Data mengakui ada mengambil barang berupa 1 unit handphone merek OPPO type A17 warna biru dengan nomor IMEI1 : 868765063574916, IMEI2 : 868765063574908, dan 1 lembar uang tunai berjumlah Rp. 50.000,” beber dia.

Lebih lanjut AKP Bobory Niko mengatakan, Data juga mengaku menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau tanpa gagang, sehingga mengenai bagian bawah dada sebelah kiri korban.

“Data juga kembali melakukan penusukan kepada korban, namun ditangkis sehingga mengenai telapak tangan sebelah kiri,” kata dia.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Sungai Selan guna untuk proses penyidikan / pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh dia.

AKP Bobory Niko menuturkan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kediaman korban di Jalan PPI Kelurahan Sungai Selan, Rabu dini hari.

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/VI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SUNGAISELAN/POLRES BATENG/POLDA KEP. BABEL, Tanggal 05 Juni 2024.

“Jadi kasus Curas itu berhasil diungkap lebih kurang sekitar 12 jam. Pelaku merupakan residivis kasus 365, ditahan di Kayu Agung pada tahun 2021,” demikian AKP Bobory Niko. (Romlan)