HEADLINEPEMPROV BABEL

Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

50
×

Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Pelaksana Harian Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Fery Aprianto, secara virtual mengikuti rapat terkait fasilitasi dan koordinasi dukungan Pilkada Serentak yang diselenggarakan tahun ini.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, Kamis (20/6/2024).

Mendagri RI melakukan rapat bersama kepala daerah dengan harapan dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, ia menginginkan seluruh kepala daerah di tanah air untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah secara serentak agar kegiatan yang dimaksud berjalan tertib, aman dan lancar.

“Pemilihan kepala daerah sebanyak 37 Gubernur kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan untuk kabupaten sebanyak 415 dan 93 kota, kecuali 1 kabupaten dan 5 kota administratif DKI Jakarta,” ujar Tito Karnavian.

Seperti diketahui, dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu pada rapat kerja dengan para menteri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni Tahun 2022 lalu menetapkan Pilkada serentak tahun 2024 akan di laksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Mendagri, tujuan Pilkada serentak tahun 2024 adalah untuk mengsingkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.

Adapun jumlah penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia hingga saat ini berjumlah 28 orang untuk Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati 189 orang dan Penjabat Walikota 56 orang.

Menurut data, Penjabat Kepala Daerah hasil evaluasi dan dilakukan pergantian per 20 Juni 2024, penjabat yang mengundurkan diri sebanyak 4 orang yaitu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Banggal Kepulauan, Kabupaten Padang Lawas dan Kota Palembang.

Untuk penjabat yang terjerat hukum dengan Aparat Penegak Hukum sebanyak 5 orang berasal dari Kabupaten Bombana, Kabupaten Tambimbar, Kabupaten Sorong, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tanjungpinang.

Sedangkan yang memasuki masa pensiun ada 4 orang berasal dari Provinsi Babel, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Pringsewu. Dan penjabat yang meninggal 1 orang berasal dari Kabupaten Lany Jaya.

Arahan Mendagri kepada para Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota antara lain memenuhi tugas dan wewenang sebagai penjabat, membangun sinergi antara elemen pendukung, bagi Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang ingin mencalonkan diri harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara Fery Apriyanto menuturkan, pemerintah daerah mendukung sepenuhnya atas kebijakan pemerintah pusat terkait kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga agenda bersejarah ini dapat berjalan sesuai harapan. (*)

Sumber: Dinas Kominfo