HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

Polisi Amankan 2 Penebang Pohon di Menumbing

×

Polisi Amankan 2 Penebang Pohon di Menumbing

Sebarkan artikel ini
Foto: Bid Humas Polda Babel

BANGKA BARAT – Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan 2 orang yang melakukan penebangan liar di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Rabu (3/7/24) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Ada 2 orang yang diamankan, yakni Rus (41) dan Ra (40). Keduanya warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat,” kata Jojo, Kamis (4/7/24) siang.

Jojo menyebutkan kronologis pengungkapan berawal dari adanya informasi yang didapatkan Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, terkait adanya kegiatan penebangan pohon di dalam Kawasan Tahura Bukit Menumbing.

READ  Dibekali Pengetahuan Penanggulangan Bencana
READ  Sudah Dibahas Dengan Bupati

Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan Tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

“Pada saat ditelusuri di area Gunung Menumbing, tepatnya di daerah Desa Air Putih memang benar ditemukan 2 orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan menggunakan Chainshaw,” sebut Jojo.

Tim langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitasnya, serta meminta menunjukkan terkait perizinan yang dimiliki.
READ  Penarikan Ketupat Lepas, Simbol Telah Selesainya Keinginan Masyarakat
READ  Diklat Creative Problem Solving Untuk Meningkatkan Kompetensi ASN

Namun kata Jojo, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat izinnya ini, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mesin Chainshaw warna orange, 2 buah jerigen warna merah ukuran 5 liter berisikan BBM serta 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm. (*)

Sumber: Bid Humas Polda Babel