BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) APBD tahun 2025 pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2 DPRD Bangka Barat, Jumat ( 12/7/2024 ).
Bupati Bangka Barat, Sukirman, dalam sambutannya mengatakan berdasarkan pencapaian sasaran pembangunan tahun 2023 serta perkembangan pembangunan yang diharapkan pada tahun 2024, maka sasaran utama yang harus dicapai Kabupaten Bangka Barat di tahun 2025 adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat, yang ditunjukkan dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan.
Untuk mencapai target tersebut, disusun plafon anggaran dalam Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Bangka Barat tahun 2025.
Sukirman mengatakan, pada KUA PPAS 2025 pendapatan diproyeksikan
sebesar Rp974.171.329.000,00 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD diproyeksikan sebesar Rp90.159.000.000,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp884.012.329.000,00.
“Belanja diproyeksikan sebesar Rp1.171.726.721.073,41, sehingga dengan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp197.555.392.073,41,” kata Sukirman.
Dijelaskannya defisit tersebut akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp197.555.392.073,41, terdiri dari penerimaan pembiayaan
diproyeksikan sebesar Rp232.555.392.073,41 dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp35.000.000.000,00.
“Harapannya dengan hasil evaluasi terhadap perencanaan pembangunan di tahun 2024 ini, pelaksanaan pembangunan dapat lebih terarah dan terkendali sehingga sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai demi kemajuan Bangka Barat,” cetus Sukirman.
Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat Oktorazsari yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua 2 Miyuni Rohantap mengatakan, DPRD melalui Badan Anggaran bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan membahas rancangan KUA PPAS APBD 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk bulan Juli 2024.
“Dan kami menekankan dalam rapat pembahasan KUA PPAS nanti dapat dihadiri oleh kepala OPD masing-masing sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” ucap Okto. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com