HEADLINEHUKRIM

Rikki Ditangkap di Kontrakan, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

×

Rikki Ditangkap di Kontrakan, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti puluhan paket sabu diamankan Direktorat Polda Babel. Foto: Bid Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap RP alias Rikki (27), lantaran kedapatan menyimpan sabu dengan berat total 10.96 Gram.

Rikki ditangkap saat berada di kontrakannya di Jalan Kolong 2 Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (6/7/24) sore.

“Ada 48 plastikĀ klip bening ukuran kecil dan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu yang diamankan dari tangan pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (12/7/24) siang.

READ  Itik Tetangga Pun Dicuri
READ  Permudah Penyandang Disabilitas Peroleh Layanan Informasi

Dari tangan Rikki, lanjut Jojo, Tim Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan merk Pocket Scale dan 1 unit handphone.

Lebih lanjut Jojo menuturkan, dari hasil introgasi Rikki (pelaku) mengakui barang bukti tersebut memang benar miliknya.

“Pelaku sudah diamankan di tahanan Polda guna proses lebih lanjut,” ujar dia.
READ  Pencurian di KIP Shanko, 4 Orang Dibekuk Polairud
READ  Dalam Sehari, Samsat Babel Capai Pendapatan Rp4,7 Miliar

Atas perbuatannya, Rikki dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undangĀ  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk pelaku terancam pidana dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan,” demikian Jojo. (*)

Sumber: Bid Humas Polda Babel