HEADLINEHUKRIM

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

45
×

Hakim Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengikuti sidang pra peradilan hari ke-6 dengan Permohonan Nomor: 01/Pid.Pra/2024/PN di Pengadilan Negeri Mentok, Senin (15/7/2024).

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, terkait keabsahan penetapan tersangka Ali Sardian dalam perkara tindak pidana asusila (cabul) dengan korban anak di bawah umur oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat.

Sidang pra peradilan dipimpin oleh Hakim Triana Anjelika dan Panitera. Dihadiri oleh Kuasa Termohon dari Bidkum Polda Babel dan Polres Bangka Barat, antara lain Kombes Pol Afner Juwono, Ipda Sapril Darmawan, Aipda Bareg Herry dan Brigadir Eka Qonita.

Dalam sidang hari ke-6 tersebut hakim tunggal Triana Anjelika di Pengadilan Negeri Mentok membuka dan melanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka tindak pidana kesusilaan yang diajukan oleh pemohon.

Dalam amar putusannya Triana Anjelika sebagai hakim tunggal yang memeriksan dan mengadili permohonan perkara pra peradilan itu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak yang dilakukan termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Triana Anjelika.

Kesimpulan dari sidang hari ke-6 Pengadilan Negeri Mentok yang dibacakan oleh hakim tunggal Triana Anjelika itu dimenangkan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.

Sidang permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana kesusilaan itupun dinyatakan selesai.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasubsi Bankum Sikum Polres Bangka Barat, Ipda Sapril Darmawan, mengatakan di sidang permohonan pra peradilan itu Hakim Pengadilan Negeri Mentok telah memutus menolak untuk seluruhnya pengajuan dari pemohon.

“Beberapa poin yang dianjurkan oleh pemohon seluruhnya ditolak hakim,” ujar Ipda Sapril. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka Barat