HEADLINEKAMTIBMAS

Kontroversi Pemberhentian Hendry Ch Bangun Dari Keanggotaan PWI

71
×

Kontroversi Pemberhentian Hendry Ch Bangun Dari Keanggotaan PWI

Sebarkan artikel ini
Kantor PWI Pusat. Foto: Ist

JAKARTA – Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (16/7) malam, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua DK PWI, Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari, disebutkan bahwa Hendry Ch Bangun yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, melakukan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi.

DK PWI menilai Hendry menyalahgunakan jabatannya dengan merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak dan sewenang-wenang.

Selain itu, Hendry juga menggelar rapat pleno yang diperluas tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Kode Perilaku Wartawan, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

Dalam surat keputusannya, DK PWI menyebutkan Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Kode Prilaku Wartawan.

Sebagai Ketua Umum, Hendry seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan-aturan tersebut sebagai bagian dari konstitusi organisasi PWI. Namun, tindakannya justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin.

Sebelumnya, pada 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Peringatan juga diberikan pada 11 Juli 2024, agar Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024, yang semakin memperkuat alasan pemberhentiannya.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian ini, DK PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat.

Rapat tersebut bertujuan untuk menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa guna menyelesaikan masalah ini dan menentukan kepemimpinan baru di tubuh PWI.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang menjunjung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya.

DK PWI juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota PWI untuk selalu patuh pada aturan dan norma yang telah ditetapkan.

Hendry Tantang Keputusan DK PWI

Dalam rilis yang diterima redaksi secara terpisah, Ketua Umum Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan DK PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah.

Keputusan DK PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Hendry, DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya.

“Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini, dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Hendry menambahkan, permintaan Ketua DK PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa juga tidak berdasar.

“Menurut Peraturan Dasar Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki dan Berman Nainggolan.

Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia.

“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK PWI. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” kata dia.

Lebih lanjut Hendry mengatakan, segala keputusan Dewan Kehormatan hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti permintaan DK PWI kepada Ketua Bidang Organisasi, untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur.

“Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegas dia.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK PWI tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

“Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK PWI tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo, untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat, dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis.

“Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” kata Hendry menegaskan. (*)

Sumber: PWI Pusat