PANGKALPINANG – Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pemuda berinisial WP alias Bowo warga Kelurahan Teladan, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (19/7/24) siang.
Pemuda berusia 29 tahun ini diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu Gerai atau Resto Mie di Kota Pangkalpinang pada bulan Mei lalu.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan dan menemui keluarga pelaku. Hingga akhirnya pihak keluarganya pun menyerahkan dia ke Mapolda,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (20/7/24) siang.
Menurut Jojo, Bowo merupakan salah satu mantan karyawan di Gerai Mie tersebut. Dia diduga melakukan pencurian uang yang ada di dalam brankas dan 1 unit Handphone di ruangan Office saat aktivitas Resto sudah tutup.
Akibat kejadian tersebut, pihak Resto Mie mengalami kerugian sebesar 65 juta rupiah.
“Pelaku sebelumnya bersembunyi di lantai 3 resto sambil menunggu aktivitas sepi. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dan kabur melalui gorong-gorong yang ada di belakang Resto,” terang Jojo.
Usai mèlancarkan aksinya, lanjut Jojo, pelaku menggunakan uang hasil pencuriannya untuk kabur dan memesan tiket penerbangan keberangkatan ke Jakarta.
Jojo juga menambahkan, 1 unit handphone milik Resto yang dicuri pelaku dijual di salah satu konter Handphone di Jakarta sebesar 1,4 juta rupiah.
“Pengakuan pelaku, uang hasil curiannya ini digunakan untuk judi online dan membayar kosan serta keperluan sehari-hari selama melarikan diri ke Jakarta,” beber Jojo.
Sementara usai diserahkan pihak keluarga ke Mapolda, pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber: Humas Polda Babel