HEADLINEHUKRIM

Randu Ditangkap Bersama 851 Gram Sabu

×

Randu Ditangkap Bersama 851 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka Randu bersama 64 paket sabu seberat 851 gram diamankan Direktorat Narkoba Polda Babel. Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – RS alias Randu (27), pemuda warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Rabu (17/7/24) sore. Ia ditangkap usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo, mengatakan peristiwa penangkapan kasus narkoba terjadi di Kota Pangkalpinang.

“Kamis kemarin, pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Gerunggang Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang,” kata Jojo, Minggu (21/7/24) malam.

READ  General Manager Hotel Rapat Bersama Penjabat Gubernur
READ  Ada CT Scan Hingga Antar Obat

Dari tangan pelaku, kata Jojo, petugas berhasil mengamankan sebanyak 64 paketan sabu. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Ada 7 paketan besar, 56 paketan sedang dan 1 paketan kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu. Untuk total beratnya yakni 851 gram,” beber Jojo.

“Barang bukti lain ada 5 plastik strip besar kosong, 1 buah tas warna coklat, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah tas dompet warna biru, 4 unit timbangan digital serta 2 unit handphone,” sambung dia.
READ  Pemain Lama Ditangkap di Rumahnya
READ  Belajar Dan Belanja Dari Internet

Menurut Jojo, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diketahui usai adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Mapolda selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
READ  Erwin Asmadi Ajak Majelis Dzikir At-Thohir Berjuang Bersama
READ  Kejati Tegaskan Kasus Tipikor Yang Menjerat DY Terus Berlanjut

Sementara atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama kurungan 20 tahun penjara,” pungkas Jojo. (*)

Sumber: Humas Polda Babel