HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

Simak Penjelasan Ketua Bawaslu Bangka, Soal Kewenangan Penetapan Tersangka

76
×

Simak Penjelasan Ketua Bawaslu Bangka, Soal Kewenangan Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat Bawaslu Kabupaten Bangka. Foto: Romlan

BANGKA – Bawaslu Bangka memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan melakukan penelusuran terhadap adanya laporan maupun temuan, dan punya kewenangan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan R (terlapor) dalam konteks klarifikasi terkait laporan dari AK Law Firm.

Kabar itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, menjawab konfirmasi redaksi media ini, apakah Bawaslu berwenang menetapkan tersangka dalam penanganan pemilu?

“Setelah mereka (pelapor) lakukan upaya administrasi, kami pasti balas berdasarkan penelusuran dan temuan. Dalam pandangan kami Bawaslu Bangka, laporan tersebut masuk syarat formil dan materil. Karena itu kami Bawaslu Bangka lakukan pemanggilan saudara R sebanyak 2 kali, tapi tak pernah mau hadir,” ungkap Sugesti via pesan instan Whats App, Kamis (25/7).

Sugesti menuturkan, pembuktian dan keterangan saksi hasil penelusuran di lapangan, terindikasi terjadi kecurangan masif lewat beberapa saksi. Namun tentu Bawaslu Bangka memiliki keterbatasan, sehingga persoalan ini Kami limpahkan ke Gakumdu Bawaslu Bangka.

“Sebab, secara upaya administrasi AK Law Firm meminta kepastian hukum terkait penanganan hal tersebut. Maka Bawaslu Bangka sampaikan akan memanggil saudara R sebagai tersangka, biang persoalan yang tak kunjung hadir dalam setiap pemanggilan,” tutur dia.

Sugesti melanjutkan, ketika Bawaslu melimpahkan ke Gakumdu Bangka, Gakumdu tidak mau melanjutkan pekara yang dilaporkan, yang jelas-jelas beberapa alat bukti tambahan disampaikan oleh yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan saksi PPK dan PKD yang dinotariskan.

“Jika dua unsur sudah disampaikan tidak bisa diteruskan, apa yang bisa Bawaslu Bangka lakukan? Tak ada upaya lagi selain meneruskan persoalan ini agar dilimpahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan dalam bentuk pelimpahan ke provinsi dalam hal ini Bawaslu Provinsi,” terang dia.

“So, coba tanya ke Gakum perwakilan dari kejaksaan dan kepolisian, kenapa tidak mau melanjutkan pemeriksaan laporan tersebut yang sebenarnya melampirkan bukti-bukti baru dalam bentuk kesaksian PPK dan PKD? Dan itu masih dianggap senada dengan bukti sebelumnya dan tak layak diteruskan,” imbuh dia.

Masih kata Sugesti, setelah ini Bawaslu Bangka akan bersurat ke Gakumdu Provinsi untuk minta dilakukan supervisi, dan persoalan itu dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi dengan menyampaikan semua hasil uraian progres penanganan yang dilakukan Bawaslu Bangka untuk ditindaklanjuti di tingkatan provinsi.

“Karena menurut pandangan kami Bawaslu Bangka, sebaiknya demikian yang bisa dilakukan, agar ada titik terang terhadap persoalan ini. Kami jujur mas, tak mau diadukan oleh Pelapor ke DKPP karena dianggap tak tegas dalam melakukan penanganan. Padahal kami sudah lakukan upaya maksimal dalam pandangan kami Bawaslu Bangka,” demikian Sugesti. (Romlan)