HEADLINEHUKRIM

Bawa Sabu 1 Kg, AS Dijerat Pasal Ini

354
×

Bawa Sabu 1 Kg, AS Dijerat Pasal Ini

Sebarkan artikel ini
Penangkapan AS oleh personel Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Foto: Ist

PANGKALPINANG – Seorang pria inisial AS asal Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Rabu (7/8).

Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan AS ditangkap karena kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu.

AKBP Gultom menuturkan, awalnya anggota Subdit Gakkum menerima laporan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumsel menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

“Berdasarkan laporan tersebut personel Subdit Gakkum melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkap dia.

Kemudian Rabu petang (7/8), personel gabungan Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII-2005 dan 2008 mengamankan AS yang membawa narkotika jenis sabu tersebut di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, setelah malakukan penyebrangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menggunakan kapal KMP ANDHIKA NUSANTARA.

“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus teh bertulisan china yang berisi 1 kilogram narkotika jenis sabu. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber dia. (Romlan)