HEADLINEHUKRIM

Dalam 2 Hari, Pria Ini Garong Motor di TKP yang Berbeda

82
×

Dalam 2 Hari, Pria Ini Garong Motor di TKP yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Petualangan JR ( 34 ), warga Desa Kretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah sebagai garong sepeda motor harus terhenti ditangan personel Polsek Jebus dan Tim Gabungan.

Pria yang diduga telah melarikan dua sepeda motor dari dua TKP ini tidak berkutik saat diringkus di kediamannya di Desa Kretak pada hari Rabu ( 12/1/2022 ).

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, JR melakukan aksi pertamanya pada Minggu malam, 26 Desember 2021 lalu. Ia melarikan satu unit sepeda motor Yamaha N – Max milik Rindu ( 43 ) di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

” Sepeda motor Yamaha N – Max warna hitam milik korban di parkir di teras rumah. Walaupun sudah terkunci tetap saja hilang dicuri pelaku,” ujar Galih, Kamis ( 13/1/2022 ).

Hari berikutnya, Senin pagi, 27 Desember, JR kembali beraksi. Kali ini selain melarikan sepeda motor, JR juga menggondol satu handphone milik Mihardika ( 20 ), di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.

” Saat bangun tidur, korban melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Satu HP yang sedang dicharger di dalam rumah berikut sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumah tersebut sudah raib,” kata Galih.

Setelah mendapat dua laporan kejadian curanmor tersebut, personel Reskrim Polsek Jebus bersama Jatanras Polda Babel, Tim Naga Polres Pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah serta Tim Opsnal Polres Bangka Barat pun bergerak memburu garong lintas kabupaten tersebut.

Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, Tim Gabungan berhasil meringkus JR di Desa Kretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

” Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” terangnya.

” Kami tidak bosan mengingatkan masyarakat di Kecamatan Parittiga dan Jebus untuk selalu waspada dan tidak memarkir kendaraannya di teras rumah atau pekarangan, apalagi tanpa pengaman tambahan,” imbau Kapolsek. ( SK )

READ  Rapat Paripurna Tetapkan Propemperda Tahun 2024