BANGKA BARAT – Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, pasangan calon kepala daerah akan menjalani pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.
Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, mengatakan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setelah pendaftaran pasangan calon kepala daerah kandidat Pilkada 2024, selama enam hari sejak pendaftaran.
“Kami juga akan mengajak Dinas Kesehatan untuk mekanisme atau prosedural tentang pemeriksaan kesehatan. Batas waktunya dari tanggal 7 Agustus sampai 2 September 2024,” kata Darjiyono usai rakor dan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Yasmin Star, Jumat (9/8/2024).
Dia mengatakan Dinas Kesehatan merekomendasikan tiga rumah sakit untuk keperluan tersebut.
“Dinkes merekomendasikan tiga rumah sakit yang layak. Untuk kerja samanya kita masih menunggu arahan KPU provinsi yang juga punya hajatan yang sama, pemilihan gubernur,” ucapnya.
Kendati belum dapat memastikan, Darjiyono mengatakan baru – baru ini pihaknya telah berkunjung ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat, RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitungdan dan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang sesuai rekomendasi Dinkes
“Tapi baru-baru kemarin kita sudah mengunjungi rumah sakit RSPAD dan RSUP, sedangkan terakhir direkomendasikan oleh Dinkes RS Hoesin di Palembang,” katanya. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com