BANGKA BARAT – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangka Barat Tahun 2023 disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat, Jumat (9/8/2024).
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut telah dibahas Panitia Khusus DRPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta OPD terkait dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Namun Pansus DPRD memberikan 10 butir rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan diperhatikan pemerintah daerah.
Adapun rekomendasi tersebut yaitu pertama, penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah harus didukung dengan kertas kerja penetapan anggaran agar hasil lebih optimal.
“Kedua, TAPD agar lebih memaksimalkan perencanaan dan pengawasan dalam penyusunan RKA/DPA/DDPA SKPD seluruh OPD sampai ke penetapan dokumen APBD,” kata Eko Ferdika Putra membacakan hasil kerja Pansus.
Selanjutnya DPRD meminta kepada semua OPD agar mematuhi ketentuan tentang penetapan penggunaaan tentang belanja pemeliharaan dan belanja modal agar mengacu sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
Untuk memaksimalkan kinerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Bangka Barat, perlu dilakukan Koordinasi dan komunikasi antar pegawai serta perlu mengembangkan dan mengelola serta menerapkan e-presensi kepada seluruh pegawai.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan rekonsiliasi data kependudukan peserta Jaminan Kesehatan secara periodik untuk mendapatkan data yang akurat peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat serta berkoordinasi dengan pihak BPJS secara kontinyu dan maksimal.
” Keenam, diharapkan kepada pemerintah daerah agar segera untuk membuat regulasi tentang pembayaran tunjangan kinerja di RSUD dan Puskesmas, dan ketujuh, kepada seluruh pengguna anggaran dan penerima dana hibah agar lebih memaksimalkan penggunaan anggaran dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran,” ucap Eko.
Selain itu Inspektorat diharapkan agar lebih maksimal dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di seluruh OPD sebagai bentuk pengendalian internal.
“Sembilan, diharapkan kepada seluruh OPD agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan terakhir diharapkan kepada seluruh OPD, untuk mematuhi tertib administrasi laporan keuangan ke BPKAD dengan mekanisme, jalur, waktu dan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” cetus Eko.
Bupati Bangka Barat, Sukirman, yang hadir pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Oktorazsari ini mengatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Tadi beberapa rekomendasi dan catatan sudah disampaikan untuk kita pelajari kita sikapi tentang pentingnya lebih cermat dengan setiap dana yang masuk, harus dengan aturan yang jelas kemudian perangkatnya juga harus tertata supaya tidak terjadi kebocoran,” kata Sukirman.
Untuk itu ia meminta segenap OPD agar lebih tanggap dan bisa belajar dari pengalaman.
Sukirman bersyukur Laporan Keuangan Bangka Barat bisa kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk ke delapan kalinya dan lima kali secara berturut-turut.
“Tentu ini tidak datang dengan sendirinya tapi hasil kerja sama yang maksimal. Tetapi catatannya untuk ke depan saya minta Inspektorat lebih ketat mengawal dari awal, mulai dari penganggarannya, sebab kalau sudah di ujung kita repot,” katanya. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com