HEADLINEPANGKALPINANG

Perwako Nomor 2 Tahun 2024, Wujudkan Tertib Administrasi Kewilayahan

403
×

Perwako Nomor 2 Tahun 2024, Wujudkan Tertib Administrasi Kewilayahan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 tahun 2024, Kamis (29/8/2024). Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Pemerintahan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 tahun 2024 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang.

Sosialisasi Perwako itu digelar di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.

Dalam sambutannya Mie Go menyebutkan, sosialisasi ini ditujukan agar camat dan lurah mengetahui penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.

READ  Rebutan Pacar, Seorang Pemuda Babak Belur Dikeroyok

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa batas kelurahan di Kota Pangkalpinang alhamdulilah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkal Pinang dan sudah melewati proses tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan kelurahan, dokumen historis kelurahan, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas kelurahan,” ungkapnya.

Mie Go menjelaskan, pada tahun berikutnya pemerintah kota akan mengusahakan untuk menetapkan batas RT/RW dan juga batas kecamatan yang juga menjadi hal penting untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan di Kota Pangkalpinang.

Sosialisasi kali ini akan membahas bagaimana tindak lanjut dari peraturan Wali Kota tentang batas kelurahan, apakah akan dilanjutkan dengan menetapkan batas kecamatan atau pun membahas terkait rencana pemekaran RT/RW di Kota Pangkalpinang.
READ  Perhimpunan INTI Merupakan Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Berkaitan dengan hal tersebut, juga diperlukan kemampuan berkoordinasi yang handal dari seorang camat dan lurah baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan fungsi kontrol.

“Begitu pula dengan kelurahan, memiliki peranan penting karena kelurahan menjadi ujung tombak barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pangkal Pinang. Peran mereka inilah yang perlu terus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk oleh Camat dan pemerintah kota, provinsi, maupun pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakan yang mengakomodir dan mendorong, agar ke depan, seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang menjadi agen pembaharu dan entry point penyelenggaraan pelayanan prima bagi masyarakat,” bebernya.

Ke depan, Mie Go berharap agar camat dan lurah dapat mempelajari dan menguasai penggunaan Global Positioning System (GPS) minimal dalam penentuan titik koordinat secara terencana dan simultan serta berkoordinasi dengan instansi/pihak terkait dalam pengecekan tapal batas maupun segala sesuatu yang terkait dengan masalah sengketa lahan mediasi dan lain sebagainya.
READ  OPD Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Setiap Bulan

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masing-masing kelurahan dan kecamatan mampu untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan baik dari RT/RW sampai kecamatan.

“Materi yang disampaikan pada kegiatan ini nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai tertib administrasi kewilayahan,” tukasnya.

Mie Go meyakini peningkatan pemahaman bagi Camat dan Lurah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kota Pangkalpinang. (*)

Sumber: Dinas Kominfo