BANGKA – Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka menangkap seorang residivis bernama Deden Susanto alias Teten.
Teten terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang rumahnya menjadi target pencurian, Rabu (11/9/2024).
“Korban menemukan kabel-kabel instalasi listrik di rumahnya telah dirusak dan dicuri. Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka,” ujar AKP Era, Senin (16/9/24).
Setelah menerima laporan, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama Reskrim Polsek Pemali bergerak cepat.
Tim mulai mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Upaya pelacakan terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil.
Tim Kelambit mendapatkan informasi Teten berada di Perkuburan Cina Lingkungan Parit 7 Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat.
“Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya
Dalam pemeriksaan, Teten mengakui aksinya. Dia menggunakan tang potong yang dibawa dari rumahnya untuk memotong kabel listrik milik korban, juga memanfaatkan tangga yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk membantu pencurian.
“Pelaku kini berada di tahanan Polres Bangka dan akan menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Era.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,8 kg kabel tembaga, sebuah tang potong berwarna hijau, dan sebuah karung biru yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka