HEADLINEPEMPROV BABEL

Sepakati Pengambilan Keputusan Raperda RTRW

200
×

Sepakati Pengambilan Keputusan Raperda RTRW

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, pengambilan keputusan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044 dan penarikan kembali Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/9/2024). Penjabat Gubernur Babel, Sugito, mejelaskan Perda Tata Ruang ini sebenarnya lebih komprehensif, karena sudah menyatukan antara Perda yang mengatur ruang darat dan ruang laut.

“Jadi di Perda ini secara utuh akan dilihat bagaimana penataan ruang dan pemanfaatannya di Kep. Bangka Belitung ini, sehingga harapan ke depannya Perda ini dapat ditaati oleh semua,” ungkapnya.

Menurut Sugito pada prinsipnya, peraturan ini dibuat untuk mensejahterakan masyarakat. Jangan sampai terjadi inkonsistensi yang dapat berdampak pada pembangunan berkelanjutan, mengingat hal ini akan berlaku selama 20 tahun layaknya RTRW, RPJPD dan juga RPJMD.

“Setiap peraturan harus saling in line dalam melakukan setiap perencanaan. Dari sekarang kita sudah bisa memproyeksikan kira-kira seperti apa Bangka Belitung 20 tahun ke depan, walaupun tidak bisa dipungkiri kalau semisal dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kondisi signifikan maka akan dilakukan penyesuaian kembali dalam perencanaan jangka panjangnya,” jelas Sugito.

Lebih dari itu, ia berharap untuk para Kepala Daerah yang akan terpilih nanti harapannya dalam menyusun RPJMD, juga harus sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan. Terkait dengan penarikan, karena hal ini berkaitan dengan momentum pemerintahan baru yang akan segera dilaksanakan di pusat.

“Dengan adanya Presiden terpilih, kabinet baru akan hadir dan kita akan menunggu instruksi apa yang diberikan selanjutnya. Semua sudah diatur dalam Perda ini dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Di Perda ini juga diatur terkait sanksi dan konsekuensi bila terdapat oknum yang melanggar aturan berlaku,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi, berharap Perda RTRW yang sudah disahkan dapat menjalankan berdasarkan perda ini untuk kesejahteraan masyakat Bangka Belitung karena regulasinya sudah ditentukan.

“Untuk masyarakat, agar lebih taat dan teratur dalam rangka melaksanakan kegiatan di Provinsi KBabel. Ini suatu hal yang lebih mengatur tentang zona-zona nya masing-masing dan perlu di sosialisasikan oleh pemerintah sehingga masyarakat tahu ada Perda RTRW ini,” jelasnya.

Dari hasil akhir pendapat seluruh fraksi, menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda yang di tandai penandatangan persetujuan bersama terkait Raperda tersebut. (*)

Sumber: Dinas Kominfo