BANGKA – Bojeng (27), warga Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka, Minggu (29/09) dini hari.
Pemuda ditangkap di salah satu pondok kebun di Desa Balunijuk, lantaran saat digeledah kedapatan mengantongi puluhan butir pil extacy serta paketan narkoba diduga jenis sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengungkapkan sebanyak kurang lebih 35 gram paketan sabu didapatkan dari tangan terduga pelaku.
” Iya, kemarin diamankan. Didapatkan 80 butir pil extacy seberat 35,36 gram dan ada 3,74 gram sabu berat brutonya,” kata Era Anggraini, Senin (30/09) pagi.
Dikatakan Era, terduga pelaku Bojeng merupakan pengedar dari barang terlarang itu. Saat ini Bojeng sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.
” Untuk Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang terlarang itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sepeda motor, timbangan digital, plastik bening hingga Handphone. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka