HEADLINEPEMPROV BABEL

Asmawa Tosepu Pejabat Sementara Bupati Belitung Timur

×

Asmawa Tosepu Pejabat Sementara Bupati Belitung Timur

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, mengukuhkan Asmawa Tosepu sebagai Pejabat Sementara Bupati Belitung Timur yang ditinggal cuti oleh Kepala Daerah definitif. Pengukuhan berlangsung di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (1/10/2024).

Penunjukan Asmawa Tosepu ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengganti posisi sementara Burhanuddin dan Khairil Anwar, yang sama-sama maju mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah Belitung Timur 2024.

READ  Angkutan Udara Salah Satu Penyebab Inflasi

Sugito mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Asmawa Tosepu, teriring do’a dan harapan semoga di bawah kepemimpinannya kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Belitung Timur dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Semoga selama dua bulan kedepan ini, Pjs Bupati Belitung Timur dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan dalam peraturan Perundang-undangan,” ungkap Sugito.
READ  Pesan Menteri KKP: Jaga Laut untuk Kehidupan Masa Depan

“Kepada bupati dan wakil bupati sudah melaksanakan ketentuan tersebut dan surat cuti di luar tanggungan negara pun sudah kita terbitkan. Pada kesempatan ini kita doakan semoga yang bersangkutan dapat mengikuti setiap tahapan pelaksanaan Pilkada dengan baik, dan apapun nanti hasilnya InsyaAllah adalah yang terbaik untuk kita semua,” ungkapnya.

Sugito juga menyampaikan kepada Pjs Bupati Belitung Timur, pengukuhan ini merupakan suatu amanah sekaligus juga merupakan suatu bentuk kepercayaan. Dibalik suatu amanah tentunya ada suatu tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
READ  Dorong Penguatan PAD Untuk Kemandirian Fiskal

“Bukan seberapa lama kita diberikan waktu, tetapi seberapa besar kita memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat di manapun kita berada,” ucapnya.

Dirinya juga mengingatkan beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas ASN.
READ  Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Apa Saja, Kecuali Yang Dilarang

“Setelah selesai bertugas (Pjs Bupati), saudara juga diminta menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang kepada menteri, terdiri dari kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada, gambaran umum netralitas ASN, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Bupati dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Dinas Kominfo

Tinggalkan Balasan