HEADLINEHUKRIM

Tim Gabungan Polres dan Kodim Ungkap Peredaran Narkotika

20
×

Tim Gabungan Polres dan Kodim Ungkap Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mako Polres Bangka Barat, Rabu (2/10/2024). Foto: Romlan

BANGKA BARAT – Sinergitas personel Kodim 0431/Bangka Barat bersama personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, belum lama ini berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat brutto 16,75 gram.

Kabar itu disampaikan Kasat Narkoba, IPTU Budi Presetyo saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Rabu (2/10).

IPTU Budi Prasetyo menuturkan, hari Senin tanggal 23 September 2024 pukul 23.00 WIB, Komandan Unit Intel Kodim Bangka Barat Letda (Inf) Dedi Sulandi, mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis shabu di seputaran Kota Mentok.

“Menindaklanjuti info tersebut, Komandan Unit Intel Kodim 0431/Bangka Barat berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, kemudian dibentuklah tim gabungan bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ungkapnya.

Sekitar tengah malam atau pukul 00.10 WIB, Selasa, tim gabungan itu berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MW (28) di samping Kantor KONI Bangka Barat. Saat digeledah ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengamankan Ry (21) yang diduga terlibat dalam peredaran diduga narkoba jenis shabu tersebut. Selanjutnya Kodim 0431/Bangka Barat menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut,” beber dia.

Barang bukti yang diamankan berupa 83 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 4 lembar plastik klip bening kosong ukuran besar, puluhan potongan pipet plastik aneka warna, 1 buah bekas bungkusan snack Big Aries, 2 bungkusan bekas minuman Jasjus, 1 unit handphone android merk Realmi C31, 1 unit sepeda motor Honda Beat.

IPTU Budi Prasetyo mengatakan, MW dan Ry adalah kakak beradik. Keduanya asli dari Sungsang, Sumsel, namun sudah lama domisili di Mentok.

“Mereka berdua kakak adik. Karena motornya Ry ini rusak, jadi minta tolong kakaknya yang ambil paket itu di bawah pohon dekat Kantor Koni. Pasal yang dikenakan 112 ayat (1) dan 114 ayat (2) undang-Undang Narkotika,” demikian IPTU Budi Prasetyo. (Romlan)