BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Bangka Selatan kembali meringkus seorang laki laki diduga pengedar Sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan milik J yang berlokasi di Jalan Damai, Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan, Minggu (6/10/2024) sore.
Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA GJ Budi, dalam rilisnya menyampaikan, tersangka V alias Visi (20) seorang buruh harian lepas, warga Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan, berhasil diamankan bersama barang bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Basel.
“Benar, tersangka V alias Visi warga Jalan Damai Toboali Bangka Selatan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan,” ujarnya.
Budi mengungkapkan kronologis singkat ungkap kasus, setelah tersangka V alias Visi diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bruto 0,61 Gram beserta alat bukti pendukung lainnya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasi Humas Budi.
Budi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Kami terus menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila di lingkungannya melihat atau mendengar terjadi Tindak Pidana Narkotika agar segera melaporkan kepihak Kepolisian agar segera ditindak lanjuti guna menekan peredaran gelap Narkotika yang dampaknya sangat berbahaya,” pungkasnya. (Gun)