HEADLINEHUKRIM

Satu Unit Ponton di Mengkubung Dibongkar, AKBP Indra : Kami Hanya Menjalankan Tugas

313
×

Satu Unit Ponton di Mengkubung Dibongkar, AKBP Indra : Kami Hanya Menjalankan Tugas

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Usai menjalani proses dan pemeriksaan, satu unit ponton, yang diamankan tim gabungan di perairan Mengkubung pekan lalu, pada akhirnya dibongkar.

Pasalnya, satu unit ponton itu, nekad melakukan penambangan di perairan yang kerap dilakukan razia oleh aparat keamanan setempat.

Bahkan, usai diamankan, ponton itu juga dipasangi Police Line.


Tidak hanya itu, pemilik dan pekerja tambang yang dikabarkan berasal dari luar pulau Bangka pun, diminta petugas untuk kembali ke daerah asalnya.

Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Desky, saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu.

” Kita lakukan penangkapan dan dilakukan pembongkaran, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak bekerja secara ilegal lagi, dan kita berikan peringatan keras buat mereka. Pekerja dan pemiliknya kami sarankan untuk pulang ke tempat asalnya,” kata Noval, Senin (17/01) siang, di Polsek Belinyu.

Noval menyebutkan, hal ini sebagai contoh kepada penambang lainnya, yang nekad bekerja tanpa izin dan sesuai aturan yang berlaku.

Dan apabila ditemukan, Noval menegaskan, melakukan penidakan berupa proses hukum.

” Kami peringatkan kepada penambang lain, bagi yg masih melakukan penambangan ilegal, secara kucing-kucingan, untuk berhenti. Kalau kita temukan, segera di proses dengan tindakan keras dan yang sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, Selasa (18/01) pagi, membenarkan hal itu. Menurut Indra, pihaknya hanya menjalankan tugas saja.

” Ya, kita hanya melaksanakan tugas. Terutama tugas kami untuk memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat,” tulis Indra.

Dilanjutkan Kapolres, sebagaimana yang diketahui, tugas Polisi adalah kepada masyarakat.

Maka dari itu, kata Kapolres, masyarakat itu dibagi menjadi 3 jenis, untuk mendapatkan pelayanan, pengayoman dan perlindungan dari pihak Kepolisian.

” Sebagaimana kita ketahui, masyarakat itu dibagi menjadi 3. Yang pertama masyarakat sebagai korban, yang kedua masyarakat sebagai saksi, dan yang ketiga masyarakat menjadi pelaku atau yang berada di lokasi. Nah, maka dari itu, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan, pengayoman dan perlindungan dari Kepolisian,” demikian AKBP Indra Kurniawan. (Randhu)