HEADLINEPT TIMAH

PT Timah Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir

55
×

PT Timah Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir

Sebarkan artikel ini
Foto: timah.com

PANGKALPINANG – Memastikan praktik penambangan yang baik dan berkelanjutan, PT Timah terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan operasional dan pelestarian ekosistem.

Salah satu upaya pelestarian ekosistem yang dilakukan PT Timah ialah dengan melakukan pemantuan biota laut di wilayah pesisir operasional perusahaan seperti di Perairan Bangka, Kundur dan Karimun.

Pemantauan biota laut bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan tidak memberikan dampak signifikan terhadap keberagaman hayati laut. Karena ekosistem laut, berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi.

Kegiatan pemantauan kualitas biota laut dilakukan secara berkala oleh PT Timah bersama Ahli Kelautan dari Universitas.

Pemantauan biota laut sesuai dengan dokumen lingkungan PT Timah Tbk seperti yang termuat dalam dokumen Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kegiatan ini merupakan bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pertambangan dari PT Timah Tbk. Penyusunan dokumen ini mengacu kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan RKL dan RPL.

Hasil dari pemantauan ini dijadikan dasar untuk menentukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan guna menjaga kualitas ekosistem laut tetap terjaga.

Selain itu, data yang diperoleh juga dilaporkan secara transparan kepada pemerintah dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam pelestarian lingkungan.

“Dengan pemantauan yang dilakukan dan tindakan mitigasi yang tepat, PT Timah berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan tambang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan laut. Perusahaan akan terus berinovasi dalam teknologi ramah lingkungan,” ucap Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan. (*)

Sumber: www.timah.com