HEADLINEPANGKALPINANG

Tuntun APBD tahun 2025, Inovasi untuk Percepatan Pembangunan dan Daya Saing

×

Tuntun APBD tahun 2025, Inovasi untuk Percepatan Pembangunan dan Daya Saing

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Kominfo

PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (18/10/2024).

Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Budi Utama mengatakan penyampaian nota keuangan dan Raperda APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Penyusunan raperda ini dilakukan dengan upaya agar tetap selaras dan berdasarkan agenda pembangunan sebagaimana yang telah tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 yaitu pemerataan Kesejahteraan dan Daya Saing SDM.

READ  Bupati Akui Keuangan Masih Tergantung Pemerintah Pusat

“APBD yang telah disusun diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi daerah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan serta mampu bertahan di tengah kondisi ekonomi yang belum baik baik saja,” katanya.

Kata Budi, APBD tahun anggaran 2025 didesain harus mampu merespon perbagai perkembangan dan tantangan di masa mendatang serta mampu beradaptasi dan fleksibel dalam setiap perubahan di tengah dinamika global dan domestik yang begitu tinggi.

“Masih banyak tantangan yang dihadapi Kota Pangkalpinang untuk menjadi daerah yang maju,” ujarnya.
READ  Pemilu di Pangkalpinang Berlangsung Kondusif

Dalam rangka menjaga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif dan berdaya saing, maka akselerasi reformasi birokrasi dan demokrasi daerah juga perlu diperkuat sehingga dapat terwijudnya birokrasi daerah yang berintegritas, profesional, dan kompeten dalam membangun dan mengelola sumber daya yang dimiliki daerah.

Budi menyebut penguatan reformasi birokrasi ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit melalui penggunaan teknologi dalam pelayanan publik secara masif seperti SPBE, dan terselenggaranya Mall Pelayanan, penyederhanaan perizinan usaha publik, dan inovasi lainnya. Hal ini dilakukan demi terciptanya pelayanan publik yang lebih efisien, transparan dan responsif.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berintegritas dan berdaya saing melalui peningkatan akses pelayanan pendidikan serta peningkatan kompetensi dan keterampilan dalam menghadapi adanya disrupsi teknologi dan digitalisasi yang sangat cepat,” jelasnya.
READ  Ridwan: Saya Tidak Ada Keinginan Merotasi Pejabat

Di tengah keterbatasan keuangan yang dihadapi saat ini, Budi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus berupaya menjaga kondisi keuangan APBD agar tetap sehat, adaptif dan responsif terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi.

Program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional, prioritas provinsi dan prioritas daerah tentu akan menjadi perhatian serius pemerintah misalnya kemiskinan, terkait percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan pengendalian inflasi daerah.

“Untuk itu, kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2025 ini akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat strategis dan pemenuhan kebutuhan yang sifatnya wajib serta program belanja yang dapat menyentuh langsung pada kebutuhan masyarakat,” bebernya.
READ  Turnamen Futsal Tirta Pinang Cup Resmi Dibuka

“Untuk itu, belanja daerah yang direncanakan harus benar-benar selektif, efektif dan efisien mengingat di berbagai daerah pada saat ini kondisi keuangannya sedang mengalami financial distress (mengalami penurunan),” imbuhnya.

Budi tidak bisa pungkiri jika saat ini ketergantungan pemerintah kota terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang kita cita-citakan tentu sangat sulit dicapai tanpa dukungan pembiayaan pemerintah pusat.

Namun ia menyebut bahwa pemerintah kota akan terus berupaya keras dengan berbagai strategi dan kreasi untuk menggali dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada di daerah sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang baik yang diharapkan mampu mengikis sedikit demi sedikit ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
READ  Lusje Sebut Semua Sama, Tidak Ada Lagi SMP Favorit

“Untuk mencapai hal itu, tentu kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, diperlukan sinergi can kolaborasi semua pihak baik pemangku kebijakan maupun pemangku kepentingan yang ada di pemerintah Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan potensi dan realisasi pendapatan daerah kota Pangkal Pinang terutama melalui Pendapatan Asli Daerah, ” jelasnya.

Secara singkat Budi menyampaikan struktur APBD Kota Pangkalpinang pada Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

A. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah Kota Pangkalpinang diproyeksikan sebesar Rp 962,38 Miliar, dengan asumsi komposisi pendapatan sebagai berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp 236,26 Miliar;
2) Perdapatan Transfer sebesar Rp 719,90 Miliar, dan;
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 6,22 Miliar.
READ  256 Tahun Kota Sungailiat, DPRD Bangka Gelar Paripurna Istimewa

B. BELANJA DAERAH
Dalam melaksanakan pembangunan di daerah, Belanja Daerah Kota Pangkal Pinang pada Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 ini direncanakan sebesar Rp 1,060 Triliun.

Berdasarkan data proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di atas, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp98,25 Miliar.

C. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah Kota Pangkal Pinang pada
tahun 2025 terdiri dari:
1) Penerimaen Pembiayaan yang bersumber
dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp15 Miliar, sedangkan;
2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar Rp 0.
READ  Polemik Pertambangan Timah Berdampak ke Perekonomian

Atas perhitungan di atas terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp 15 Miliar, sehingga Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran menjadi sebesar Rp83,25 Miliar.

Dengan demikian berdasarkan gambaran struktur APBD yang telah disebutkan diatas, maka total APBD pada Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,060 Triliun. (*)

Sumber: Dinas Kominfo

Tinggalkan Balasan