PANGKALPINANG – Kapolda kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, memimpin langsung pemuusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, yaitu sabu seberat 2.803,69 gram dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/24).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel dengan cara dibelender dan dibakar.
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terlebih dahulu dilakukan pengecekan laboratorium yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.
Kapolda mengatakan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu incaran narkoba masuk dari Jakarta, Palembang dan lainnya.
Sehingga, koordinasi dengan stakeholder harus ditingkatkan. Tidak hanya di bidang narkoba saja, akan tetapi juga stakeholder di pelabuhan.
“Berikan bekal kepada mereka bagaimana mendeteksi orang yang bawa narkoba, sehingga ketika barang masuk ke Babel diinformasikan kepada kita untuk menyelamatkan generasi kita,” katanya.
Ia menjelaskan, selama 2024 ini ada 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja yang masuk ke Babel. Sebanyak 340 kasus dengan 411 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polda Babel dan jajaran.
“Kita melihat dulu, jaman kita dulu pemakai narkoba orang yang broken home, perekonomian yang mampu. Tapi sekarang dari semua kalangan, sehingga betul-betul mau memeras tenaga menyelamatkan bangsa generasi muda yang yang sangat mudah dirusak,” tuturnya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari dua orang tersangka.
“Dari tersangka R sabu seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram, ganjanya 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram. Sementara dari tersangka K yaitu sabu 226, 97 gram, semua totalnya sabu 2.803 gram sabu dan 1.321, 26 gram ganja,”bebernya.
Mantan Kapolres Bangka Tengah ini juga menerangkan, hasil dari penyelidikan dari Ditresnarkoba Polda Babel barang-barang haram itu berasal dari luar Pulau Bangka dan masuk melalui jalur darat dan laut.
Selanjutnya barang narkotika dilakukan pemecahan, kemudian diedarkan sesuai dengan pesanan oleh pemesan baik itu narkotika jenis sabu maupun ganja di Kota Pangkalpinang.
“Jadi dari hasil pengembangan dalam hal penyelidikan pada saat penangkapan, mereka dititipkan atau disuruh untuk mengambil barang di suatu titik. Yang mana mereka melaksanakan pemecahan ataupun diuraikan kembali, dipacking kembali, dibungkus kembali paket-paket kecil dan diedarkan,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyebutkan, para pelaku ini melakukan transaksi lebih dari satu kali dan membawa barang bukti narkotika jenis sabu maupun ganja yang diedarkan ke Pulau Bangka hingga Babel.
“Pengakuan tersangka R sudah dua kali melakukan transaksi, dan hasil pemeriksaan digital forensik, rata-rata melakukan transaksi 2,5 kilogram,” demikian Slamet. (*)
Sumber: Humas Polda Babel