BANGKA BARAT – Bawaslu bersama Sat Pol PP Bangka Barat, TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (31/10/2024). Selain di Mentok, di hari yang sama penertiban juga dilakukan di Kecamatan Simpang Teritip.
Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama, mengatakan kendati masa kampanye Pilkada 2024 belum berakhir, pihaknya melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat tidak sesuai atau melanggar aturan.
“Jadi penertiban itu dua macam, penertiban pada masa kampanye dan penertiban pada masa tenang. Kenapa harus ada penertiban dalam masa kampanye? Karena belum tentu kawan-kawan LO atau paslon itu memasang APK-nya itu secara benar sesuai Peraturan KPU, zonasi dan Perda Tibum. Itu kenapa kita harus lakukan penertiban,” kata Sidarta.
“Contohnya di lampu merah, pengkolan yang menghalangi orang berlalu lintas. Badan jalan, bahu jalan. Kan banyak sekali yang mengganggu ketertiban umum,” sambung dia.
Menurut Sidarta, ada empat tim yang melakukan penertiban hari ini, dua tim bergerak di Kecamatan Simpang Teritip dan dua lainnya di Kecamatan Mentok.
Dia menegaskan, zona merah yang tidak diperbolehkan dipasang APK di Kecamatan Mentok, dimulai dari traffic light Pal 1 hingga Pasar Mentok. Juga taman – taman kota seperti Taman Lokomobil dan sekitar Lapangan Gelora.
“Itu artinya zona merah itu dilarang untuk memasang APK yang terkait dengan kampanye atau ajakan untuk memilih di zona merah. Termasuk taman-taman kota seperti Lokomotif, Taman Gelora dan sebagainya itu kita tertibkan hari ini,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, menambahkan APK atau baliho yang ditertibkan menjadi barang sitaan Bawaslu.
“Ini salah satu bahan sitaan kami karena kami dari Bawaslu sudah mengimbau menyampaikan melalui LO-nya bahwa inventarisir kami sesuai SK KPU ini terpasang di tempat yang salah, jadi segera diturunkan sendiri. Tapi karena tidak diturunkan kami akan berkoordinasi dengan Pol PP dan TNI Polri akan menurun sesuai inventarisir kami sesuai SK KPU tadi,” kata Deni.
Dikatakannya penertiban secara keseluruhan akan dilakukan tiga hari sebelum hari pungut hitung atau pencoblosan.
“Jadi itu sudah masuk masa tenang harus steril semua APK yang terpasang, di manapun yang benar apalagi yang salah,” tutupnya. (SK)
Sumber: portaldutaradio.com