HEADLINEKAMTIBMAS

Ini Syarat Baru Penerbitan SIM

×

Ini Syarat Baru Penerbitan SIM

Sebarkan artikel ini
IPTU Eko Budiatno (Ist)

BANGKA SELATAN – Mulai tanggal 1 November 2024, masyarakat di Bangka Selatan yang ingin membuat atau memperpanjang SIM diwajibkan untuk melampirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM juga terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Kabar itu disampaikan Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Lantas, IPTU Eko Budiatno kepada mediaqu, Kamis (31/10).

Eko mengungkapkan, syarat baru ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

Kedua regulasi ini berfokus pada optimalisasi JKN dan menetapkan prosedur baru dalam penerbitan SIM. Dalam pelaksanaannya, pemohon SIM harus menunjukkan KIS yang membuktikan mereka terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Langkah ini diambil untuk menjamin kesehatan dan keselamatan semua pemohon SIM. Dengan menjadi peserta JKN, kita berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya kesehatan,” jelas Eko.

Selain KIS, ada beberapa dokumen lain yang wajib dilengkapi bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi dari psikolog.

“Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi yang memiliki SIM berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap untuk berkendara dengan aman,” jelasnya.

Eko menambahkan, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM baru, tetapi juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan.

Dengan kebijakan ini, Polres Bangka Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan, serta mendorong pemohon SIM untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan mereka.

“Seiring dengan implementasi kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengurus dokumen kesehatan mereka. Dan sosialisasi mengenai persyaratan baru ini akan terus dilakukan agar masyarakat tidak terkejut saat melakukan pengurusan SIM,” imbuhnya. (Yusuf)

Sumber: mediaqu.id

Tinggalkan Balasan