PANGKALPINANG – Menyusul keluarnya rekomendasi Dewan Pers berkaitan pengaduan yang disampaikan Kuasa Hukum Erzaldi rosman Djohan terhadap berita yang dipublisnya tidak akurat, tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, akhirnya media siber porosjakarta.com menyerah.
Media yang berkantor seperti tertera dalam halaman redaksinya berkantor di Komplek Sinar Kasih, Jakarta Timur ini mengakui kesalahan dengan memuat secara utuh hak jawab Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan.
Hak jawab tersebut dipublis media siber porosjakarta.com pada Senin, 28 Oktober 2024, 07:48 WIB dengan judul, “Kuasa Hukum Erzaldi Rosman Bantah Pemberitaan, Sampaikan Hak Jawab terkait Status Hukum”.
Dalam hak jawabnya Berry menyampaikan tujuh penjelasan sebagai bantahan terhadap apa yang disebut porosjakarta,com dalam pemberitaannya dengan judul Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel Jadi Tersangka, yang diunggah Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, yang tergolong berita bohong tersebut.
Ada tujuh point penting yang dimuat porosjakarta.com, dimulai dari status hukum Erzaldi sebagai saksi, komitmen Erzaldi pada penegakan hukum sampai kepada pentingnya satu media menyuguhkan informasi yang akurat dalam setiap pemberitaannya.
Salah satunya adalah mencari dan menghimpun informasi dari pihak yang terkait, seperti penyidik ataupun penuntut umum untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat yang pada akhirnya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, Undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Abaikan Rekomendasi Dewan Pers
Sementara kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, Berry Aprido Putra, kepada awak media menyatakan, media siber porosjakarta.com belum sepenuhnya melakukan apa yang direkomendasikan Dewan Pers dalam suratnya bernomor 1190/DP/K/X/2024 Jakarta, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, tertanggal 16 Oktober 2024.
Dalam point pertama dalam enam hal yang direkomendasikan Dewan Pers bahwa teradu, sebutan untuk porosjakarta.com dalam surat Dewan Pers tersebut wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
“Mereka baru melayani hak jawab tapi tidak ada permintaan maaf atas kesalahan yang melakukan lakukan,” ujar Berry.
Berry menyatakan, dia tidak punya niat untuk mempermalukan media pers terkait adanya surat dari Dewan Pers ini. Tapi dia menyatakan bahwa itu adalah konsekuensi dari setiap pekerjaan yang dilakukan termasuk di kalangan pers, karena pekerja pers termasuk pekerjaan tergolong profesi, sama dengan dokter, pengacara dan lainnya,
Menurut Berry, pekerjaan yang tergolong profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus, serta memiliki standar kompetensi, pengetahuan, atau pendidikan khusus. Profesi juga memiliki kode etik, asosiasi profesi, serta proses sertifikasi dan lisensi khusus.
“Karenanya saya berharap kedepannya, kita yang menjalani satu profesi ini bisa bekerja mengikuti apa yang menjadi aturan yang digariskan oleh profesi itu termasuk memperhatikan kode etik profesi,” harapnya. (*)
Sumber: Tim Media