HEADLINEPILKADA

2.197 Pengawas TPS Ad-Hoc Dilantik

124
×

2.197 Pengawas TPS Ad-Hoc Dilantik

Sebarkan artikel ini
Rapat penguatan kelembagaan dan publikasi hasil rekrutmen Pengawas Ad-Hoc se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Bawaslu Babel, Selasa (5/11/2024). (Dika)

PANGKALPINANG – Sebanyak 2.197 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Ad-Hoc se-Provinsi Bangka Belitung telah dilantik, Selasa (5/11) di Kantor Bawaslu Provinsi Babel.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau agar pengawasan TPS AD-Hoc yang akan mengawasi Pemilihan Serentak tahun 2024 itu bekerja sesuai aturan.

Proses pembentukan PTPS dimulai pada tanggal 09 September sampai dengan 04 November 2024, dengan berbagai tahapan pembentukan yang diawali dari proses sosialisasi sampai dengan pelantikan pengawas TPS.

Anggota Bawaslu Babel selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Jafri, mengatakan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara.

“Berdasarkan arahan dari Bawaslu RI, kami sudah melaksanakan rekrutmen di tujuh Kabupaten/Kota meski ada Kabupaten yang tidak melakukan perpanjangan, tapi secara keseluruhan telah melaksanakan perpanjangan dua kali kebutuhan,” kata Jafri saat menggelar rapat penguatan kelembagaan dalam publikasi hasil rekrutmen pengawas Ad-Hoc se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Bawaslu Babel, Selasa.

Jafri menambahkan, perpanjangan dua kali kebutuhan dimaksud adalah untuk persiapan Pergantian Antar Waktu atau pencadangan.

“Kita lakukan perpanjangan dua kali, kebutuhan ini untuk pencandangan siapa tahu ada anggota PTPS yang mengundurkan diri, jadi ada penggantinya. Namun kita berharap ini tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Jafri, kebutuhan jumlah Pengawas TPS se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sejumlah 2.197 orang yang tersebar di 7 Kabupaten / Kota.

“Kita telah melakukan proses pelantikan dan pengambilan sumpah PTPS yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota pada tanggal 3-4 November 2024 kemarin,” jelasnya.

Masih kata Jafri, jajaran Pengawas TPS merupakan garda terdepan Bawaslu dalam rangka mengawal dan memastikan penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas.

“Kami berharap kepada seluruh pengawas TPS yang terlantik dapat menjalankan tugas dengan baik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar pengawas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat di wujudkan sesuai dengan asas Luber dan Jurdil,” tutupnya.

Adapun jumlah PTPS terpilih se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di antaranya:

1. Pangkalpinang jumlah PTPS terpilih sebanyak 311
2. Bangka Selatan PTPS terpilih sebanyak 300
3. Bangka Tengah PTPS terpilih sebanyak 297
4. Belitung PTPS terpilih sebanyak 301
5. Belitung Timur PTPS terpilih sebanyak 192
6. Bangka Barat PTPS terpilih sebanyak 341
7. Kabupaten Bangka PTPS terpilih sebanyak 455

“Selanjutnya PTPS terlantik akan dilakukan pembekalan dan bimbingan teknis secara berjenjang guna meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM Pengawas TPS sehingga pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan dapat berjalan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Jafri.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka Belitung, Sahirin, menambahkan pada rekrutmen tersebut pihaknya juga membuka ruang masukan dari masyarakat

“Dan tentunya semua yang terpilih ini sudah melalui proses sesuai mulai dari Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1), Penelitian Kelengkapan Berkas, Pengumumun perpanjangan pendaftaran, Pendaftaran dan penerimaan berkas (G2), Penelitian kelengkapan berkas, Pengumuman lulus administrasi, Tanggapan dan masukan masyarkat, Wawancara, Penetapan dan pengumuman calon terpilih, Penggantian calon terpilih pasca klarifikasi, Pelantikan pengawas TPS,” bebernya.

Lanjut Sahirin, pada pengawas tahapan Pemilihan Serentak, Pengawas TPS mempunyai beberapa fungsi dalam rangka pengawasan tahapan antara lainnya adalah Fungsi pencegahan, Fungsi pengawasan, Memberikan advice dan teguran jika diperlukan, menindaklanjuti jika terjadinya pelanggaran dan Menyampaikan laporan secara berjenjang.

“Kita berharap pengawas TPS ini bisa mengawal tahapan terakhir di yakni pemungutan dan perhitungan suara dapat terkawal dengan baik,” tutup Sahirin. (Dika)